7 Fakultas Kedokteran Menentang Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran—termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—menyelenggarakan diskusi mini gratis untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak perubahan pengendalian Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa ini akan mempengaruhi otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga dosen di FK dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para profesor memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter yang siap praktik akan menurun, yang kemudian dapat membahayakan keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen tanpa intervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Kementerian Kesehatan mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Profesor dari Unhas & USU: Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan transparansi yang kurang, yang dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi klinis-ilmiah.

Tanggapan dari Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan hanya menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi tersebut.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium terkait langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan didominasi satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI via UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Perlu menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi
Standar Hukum & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal & koordinatif; akademisi menilainya sebagai intervensi